Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di samping melaksanakan Pendidikan sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional Pasal 20.
BALET & ESTETIKA NUSANTARA Insitut Kesenian Jakarta melalui Bidang III Riset, Inovasi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat melenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa, 08 Agustus 2023. FGD kali ini