Undang – Undang No. 12 Tahun 2012 tentanfg Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan bahwa setiap perguruan tinggi di Indonesia berkewajiban menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian
Undang – Undang No. 12 Tahun 2012 tentanfg Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan bahwa setiap perguruan tinggi di Indonesia berkewajiban menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian
Sebagai sebuah Lembaga, LPPM memiliki kewajiban untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan para dosen untuk dapat melaksanakan kewajibannya melaksanakan Penelitian dan Pengabdian Kepada MasyarakaT (PKM). Tugas ini menjadi sangat penting karena kewajiban
Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di samping melaksanakan Pendidikan sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional Pasal 20.
Selain menyediakan media dalam penerbitan tulisan-tulisan ilmiah melalui Jurnal Seni Nasional Cikini, LPPM Institut Kesenian Jakarta berkewajiban untuk memberikan pengarahan dan pelatihan dalam menulis ilmiah yang akan dimuat dalam jurnal
Hal utama yang harus disikapi adalah sumber daya dosen-dosen di IKJ yang tidak terbiasa dalam melakukan penulisan ilmiah. Sementara itu, penelitian ilmiah merupakan bagian dari tuntutan yang diberikan
Institut Kesenian Jakarta (IKJ), melalu Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan Seni Budaya secara Nasional. Salah satu diantaranya adalah merevitalisasi/memperbaharui Kelompok Kegiatan Guru (KKG).