LPPM Institut Kesenian Jakarta melalui IKJ Press bersama Dewan Kesenian Jakarta telah bekerja sama dalam menerbitkan atau menelurkan hasil dari buah pemikiran salah satu tokoh atau legenda kesenian Indonesia Melalui
LPPM Institut Kesenian Jakarta melalui IKJ Press bersama Dewan Kesenian Jakarta telah bekerja sama dalam menerbitkan atau menelurkan hasil dari buah pemikiran salah satu tokoh atau legenda kesenian Indonesia Melalui
Di bulan Juni 2020 ini, Institut Kesenian Jakarta merayakan pesta emas ulang tahun yang ke 50 tahun. Sejak didirikan pada tahun 1970 yang diresmikan oleh Ali Sadikin selaku Gubernur DKI
Acara ini bertujuan untuk memantapkan kolaborasi riset, jurnal, dan sertifikasi profesi, LPPM Institut Kesenian Jakarta bekerjasama dengan prodi Etnomusikologi Fakultas Seni Pertunjukan IKJ, dan Masyarakat Etnomusikologi Indonesia (MEI). Pelaksanaan kegiatan
Dana Pengabdia Kepada Masyarakat berasal dari Biaya Operasional Ristekdikti Perguruan Tinggi Negri (BOPTN) yang diamanatkan oleh Undang – Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Direktorat
Perguruan Tinggi dalam rangka mencapai visinya untuk menjadi Perguruan Tinggi yang mandiri, inovatif, terkemuka di tingkat nasional dan internasional dalam menyelenggarakan tri dharma perguruan tinggi, kualitas merupakan kewajiban yang harus
Terkait penelitian, hal utama yang harus disikapi adalah sumber daya dosen-dosen di IKJ yang tidak terbiasa dalam melakukan penulisan ilmiah. Sementara itu, penelitian ilmiah merupakan bagian dari tuntutan yang diberikan
Sebagai sebuah lembaga penelitian, LPPM memiliki kewajiban untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan para dosen untuk melakukan kegiatan penelitian. Tugas ini menjadi sangat penting karena kegiatan penelitian membutuhkan banyak sekali bantuan agar
Undang – Undang No. 12 Tahun 2012 tentanfg Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan bahwa setiap perguruan tinggi di Indonesia berkewajiban menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian
Sebagai sebuah Lembaga, LPPM memiliki kewajiban untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan para dosen untuk dapat melaksanakan kewajibannya melaksanakan Penelitian dan Pengabdian Kepada MasyarakaT (PKM). Tugas ini menjadi sangat penting karena kewajiban
Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di samping melaksanakan Pendidikan sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional Pasal 20.